PENGUMUMAN

Untuk sementara BLOG ARBONMANIA.COM sedang dalam masa perbaikan/repairing. Sehingga bagi para Visitor harap maklum. untuk kedepannya, admin blog ARBONMANIA.COM minta saran dan kritik dari para visitor ekalian. silahkan tulis saran dan kritik anda dikotak SM atau CB. terimakasih.

About Me

Foto saya
bojonegoro, JAWA TIMUR, Indonesia
Saya seorang pelajar asal kampung yang ingin bisa dikenal oleh masyarakat Indonesia dan Dunia

Admin Chat

BADGE

Indonesian Freebie Web and Graphic Designer ResourcesFree Naruto GamesFree Image Hosting

Search

Rabu, 10 Februari 2010

Hukum Migas

Tentang dan Sekitar Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi ( Migas) adalah salah satu andalan Indonesia dalam membangun ekonomi, begitu pentingnya kedudukan Migas maka pengaturan diadakan tersendiri, ke-eksklusifanya bukan hanya wilayah pertambangan tetapi juga pengusahaanya hanya menjadi kekuasaan negara.

Sebelum Tahun 1960 maka pengaturan masalah Migas masih tergabung dengan masalah pertambangan umum, namun semenjak tahun 1960 dengan keluarnya UU No 44 Prp. 1960 Tentang Migas maka pengaturan masalah Minyak Dan Gas Bumi menjadi tersendiri.

Negara dan Migas
Pengaturan bahwa minyak dan Gas Bumi menjadi kekuasaan negara disebutkan secara tegas dalam “Segala bahan galian minyak dan gas bumi yang ada didalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara” (UU No 44 Prp.1960 Pasal 2). Berdasarkan penguasaan oleh negara ini kemudian ditegaskan bahwa Migas hanya diusahakan oleh perusahaan negara, disebutkan dalam pasal 3 ayat (2) “Usaha pertambangan minyak dan gas bumi hanya diusahakan oleh Negara semata-mata”.

Walaupun pasal 2 dan 3 tidak ada penjelasannya lagi, tetapi alasan mengapa Migas dikuasai oleh Negara dan di usahakan hanya oleh perusahaan negara disebutkan “Bahan galian minyak dan gas bumi bukan saja mempunyai sifat-sifat khusus,…….penting bagi hajat hidup orang banyak dan pertahanan nasional. …..bahwa pengusahaan minyak dan gas bumi hanya dapat diselenggarakan oleh Negara….” (dalam penjelasan umum atas UU No 44 Prp 1960 angka 3).

Oleh karena itu Negara mendirikan perusahaan negara yang khusus untuk mengusahakan pertambangan Migas dengan nama PN Pertamina berdasarkan PP No 27 Tahun 1968, Namun PP ini kemudian diganti oleh UU No 8 tahun 1971, berdasarkan UU No 8 Tahun 1971 itulah kemudian PN Pertamina hanya disebut Pertamina sampai sekarang. Disini lah landasan hukum mengapa Pertamina yang berhak atas pertambangan migas sehingga kalau ada kandungan migas diwilayah rakyat, maka rakyat tidak berhak atas bahan tambang tersebut beserta akibat-akibatnya yang nanti akan kita bahas pada tulisan selanjutnya.

Awal mula Kontrak Production Sharing
Berdasarkan atas kuasa negara atas bahan tambang Minyak dan gas Bumi tersebut maka ditetapkanlah wilayah Kuasa pertambangan dari Pertamina yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1969 Tentang penyediaan Wilayah Kuasa Pertambangan Kepada P.N. Pertamina, yang pada pasal (1) disebutkan “Kepada PN Pertamina …disediakan seluruh wilayah kuasa pertambangan Indonesia sepanjang mengenai pertambangan minyak dan gas bumi”. Pasal (1) tersebut lebih diperjelas lagi dalam Pasal (2) “Wilayah kuasa pertambangan termaksud pada pasal 1 Peraturan Pemerintah inimeliputi wilayah daratan dan wilayah dasar laut serta tanah dibawahnya…”.

Walaupun Pertamina sebagai pemegang kuasa pertambangan atas seluruh wilayah pertambangan Migas di Indonesia berdasarakan Pasal 11 UU No 8 Tahun 1971( bisa disebut dengan UU Pertamina), akan tetapi karena keterbatasan modal dan teknologi dimungkinkan oleh UU, bagi Pertamina untuk mengadakan kerjasama dengan pihak lain, bentuk kerjasama dengan pihak lain ini disebut dalam Pasal 12 UU Pertamina: Perusahaan dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk “Kontrak Production Sharing”.

Berbeda dengan Kontak Karya pada pertambangan umum yang sebelum disetujui Presiden haruslah mendapatkan persetujuan DPR, maka dalam Kontrak Production sharing ini setelah Presiden menyetujui baru diberitahukan kepada DPR. Mekanisme pembagian hasil dari Kontrak Production Sharing ini disebutkan dalam pasal 14 UU Pertamina.

Sumber :
UU No 44 Prp. 1960 Tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
UU No 8 Tahun 1971 Tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara
PP 27 Tahun 1969 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (P.N. Pertamina)
PP No 29 Tahun 1969 Tentang Penyediaan Wilayah Kuasa Pertambangan kepada PN Pertamina
--------------------------------------------------------------------------------
Copyright © 2000 by JATAM


Informasi lebih lanjut: Kontak JATAM
(Jaringan Advokasi Tambang)

Jadwal Mivo TV

Make Widget