JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan sosialisasi mengenai sertifikasi halal untuk minuman non-alkohol, Selasa (9/3/2010) ini di Gedung MUI Pusat, Jakarta.
Sosialisasi ini dimaksudkan untuk membuka informasi seluas-luasnya kepada media dan masyarakat seputar masalah sertifikasi halal pada produk-produk, khususnya minuman non-alkohol yang ada di Indonesia.
Menurut Direktur Eksekutif LPPOM MUI Lukman Hakim, label non-alkohol pada produk-produk minuman yang beredar di pasaran tidak cukup menjamin kehalalan suatu produk.
"Label non-alkohol pada produk minuman tidak menjamin kalau produk itu halal karena ternyata berdasarkan penelitian LPPOM MUI, dalam proses produksi sejumlah minuman non-alkohol tertentu masih terdapat sejumlah kandungan atau ingredients yang tidak halal," paparnya.
Karena itu, LPPOM MUI mengimbau agar masyarakat muslim sebaiknya mengonsumsi produk-produk minuman yang telah tersertifikasi halal oleh LPPOM UI.
"Jangan hanya percaya dengan label non-alkohol. Sebaiknya, masyarakat mengonsumsi minuman yang berlogo sertifikasi halal MUI. Karena itu, pasti sudah jelas bebas alkohol dan kandungan-kandungan tidak halal lainnya," ujar Lukman.
Untuk diketahui, berdasarkan pengkajian LPPOM MUI terhadap sejumlah produk minuman tertentu, ditemukan adanya kecenderungan penggunaan bahan-bahan yang diperoleh dari sumber yang tidak halal. Contohnya pepsin, bahan yang terdapat di dalam hampir seluruh minuman ringan bersoda.
"Pepsin ini biasanya diperoleh dari enzim-enzim hewan yang tidak halal, seperti babi," jelas Lukman.
Ada juga kandungan-kandungan lain yang rentan ketidakhalalan seperti gelatin dan flavour. "Gelatin misalnya, yang biasa dipakai sebagai pengemulsi es krim, yogurt, dan digunakan sebagai stabilizer atau penjernih minuman ringan. Itu biasanya diproduksi dari kulit babi yang notabene haram. Ada juga flavor buah dalam minuman yang biasanya menggunakan civet oil dari hewan berang-berang yang tidak halal," kata Lukman.
Sosialisasi ini dimaksudkan untuk membuka informasi seluas-luasnya kepada media dan masyarakat seputar masalah sertifikasi halal pada produk-produk, khususnya minuman non-alkohol yang ada di Indonesia.
Menurut Direktur Eksekutif LPPOM MUI Lukman Hakim, label non-alkohol pada produk-produk minuman yang beredar di pasaran tidak cukup menjamin kehalalan suatu produk.
"Label non-alkohol pada produk minuman tidak menjamin kalau produk itu halal karena ternyata berdasarkan penelitian LPPOM MUI, dalam proses produksi sejumlah minuman non-alkohol tertentu masih terdapat sejumlah kandungan atau ingredients yang tidak halal," paparnya.
Karena itu, LPPOM MUI mengimbau agar masyarakat muslim sebaiknya mengonsumsi produk-produk minuman yang telah tersertifikasi halal oleh LPPOM UI.
"Jangan hanya percaya dengan label non-alkohol. Sebaiknya, masyarakat mengonsumsi minuman yang berlogo sertifikasi halal MUI. Karena itu, pasti sudah jelas bebas alkohol dan kandungan-kandungan tidak halal lainnya," ujar Lukman.
Untuk diketahui, berdasarkan pengkajian LPPOM MUI terhadap sejumlah produk minuman tertentu, ditemukan adanya kecenderungan penggunaan bahan-bahan yang diperoleh dari sumber yang tidak halal. Contohnya pepsin, bahan yang terdapat di dalam hampir seluruh minuman ringan bersoda.
"Pepsin ini biasanya diperoleh dari enzim-enzim hewan yang tidak halal, seperti babi," jelas Lukman.
Ada juga kandungan-kandungan lain yang rentan ketidakhalalan seperti gelatin dan flavour. "Gelatin misalnya, yang biasa dipakai sebagai pengemulsi es krim, yogurt, dan digunakan sebagai stabilizer atau penjernih minuman ringan. Itu biasanya diproduksi dari kulit babi yang notabene haram. Ada juga flavor buah dalam minuman yang biasanya menggunakan civet oil dari hewan berang-berang yang tidak halal," kata Lukman.
0 Komentar:
B) :F :$ :J :( O: :K :D :M :S :) :O :P :@ :L :8
Posting Komentar
silahkan beri pendapat tentang informasi diatas.