BANYUMAS, KOMPAS.com — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jumat (19/3/2010), memusnahkan berbagai jenis jamu ilegal sitaan di Tempat Pembuangan Akhir Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
Berbagai jenis jamu ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut merupakan hasil sitaan Bareskrim Polri dalam penggerebekan pada Februari lalu terhadap empat tersangka pembuat jamu di Kabupaten Banyumas dan Cilacap, yakni WG, WT, SW, dan SN.
"Semua hasil sitaan akan kami musnahkan, kecuali yang disisihkan. Ini akan kami lakukan terus-menerus oleh Polri dalam rangka mengawasi dan melindungi masyarakat," kata Wakil Direktur V/Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Machfud Arifin.
Menurut dia, jamu-jamu ilegal tersebut membahayakan konsumen karena mengandung bahan kimia obat (BKO). "Kasihan masyarakat. Mungkin sakit perutnya sembuh, tapi ginjalnya bisa kena," ungkapnya.
Terkait penanganan terhadap empat tersangka tersebut, dia mengatakan, hal itu telah memasuki tahap I, yakni mengoordinasikannya dengan Kejaksaan Agung. Jika telah dinyatakan lengkap, kata dia, kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Semuanya masih dalam proses. Mudah-mudahan segera selesai dan dinyatakan P-21 (lengkap) sehingga dapat kami limpahkan tersangka beserta barang buktinya," katanya.
Disinggung mengenai barang bukti yang dimusnahkan relatif lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dia mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil temuan dari modus dan pola yang berubah. Menurut dia, jamu-jamu tersebut merupakan produksi baru, tidak menggunakan ramuan obat tradisional saja, tetapi mencampurnya dengan BKO. "Mudah-mudahan nanti lebih banyak lagi," ujarnya.
Menurut dia, jamu-jamu yang dimusnahkan berupa 96 karton berbagai jenis jamu terdiri dari 226.194 sachet dan 120.000 kapsul berisi jamu, 840 botol kosong BKO, serta 9 ember besar berisi BKO, antara lain paracetamol, dexametason, asetaminofen, metrazon, aleron, dan chlorfeniramin.
Barang bukti lain yang turut dimusnahkan, kata dia, berupa lembaran pembungkus sebanyak 7.360 lembar, 13.000 pak pembungkus kosong, 489 rol aluminium foil, dan 4,5 karung serbuk jamu.
"Kami juga menyita 37 mesin pembuat jamu, empat mobil boks, dan enam bangunan gudang jamu," kata Machfud.
Ia mengatakan, keempat tersangka tersebut diancam hukuman sesuai dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berbagai jenis jamu ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut merupakan hasil sitaan Bareskrim Polri dalam penggerebekan pada Februari lalu terhadap empat tersangka pembuat jamu di Kabupaten Banyumas dan Cilacap, yakni WG, WT, SW, dan SN.
"Semua hasil sitaan akan kami musnahkan, kecuali yang disisihkan. Ini akan kami lakukan terus-menerus oleh Polri dalam rangka mengawasi dan melindungi masyarakat," kata Wakil Direktur V/Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Machfud Arifin.
Menurut dia, jamu-jamu ilegal tersebut membahayakan konsumen karena mengandung bahan kimia obat (BKO). "Kasihan masyarakat. Mungkin sakit perutnya sembuh, tapi ginjalnya bisa kena," ungkapnya.
Terkait penanganan terhadap empat tersangka tersebut, dia mengatakan, hal itu telah memasuki tahap I, yakni mengoordinasikannya dengan Kejaksaan Agung. Jika telah dinyatakan lengkap, kata dia, kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Semuanya masih dalam proses. Mudah-mudahan segera selesai dan dinyatakan P-21 (lengkap) sehingga dapat kami limpahkan tersangka beserta barang buktinya," katanya.
Disinggung mengenai barang bukti yang dimusnahkan relatif lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dia mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil temuan dari modus dan pola yang berubah. Menurut dia, jamu-jamu tersebut merupakan produksi baru, tidak menggunakan ramuan obat tradisional saja, tetapi mencampurnya dengan BKO. "Mudah-mudahan nanti lebih banyak lagi," ujarnya.
Menurut dia, jamu-jamu yang dimusnahkan berupa 96 karton berbagai jenis jamu terdiri dari 226.194 sachet dan 120.000 kapsul berisi jamu, 840 botol kosong BKO, serta 9 ember besar berisi BKO, antara lain paracetamol, dexametason, asetaminofen, metrazon, aleron, dan chlorfeniramin.
Barang bukti lain yang turut dimusnahkan, kata dia, berupa lembaran pembungkus sebanyak 7.360 lembar, 13.000 pak pembungkus kosong, 489 rol aluminium foil, dan 4,5 karung serbuk jamu.
"Kami juga menyita 37 mesin pembuat jamu, empat mobil boks, dan enam bangunan gudang jamu," kata Machfud.
Ia mengatakan, keempat tersangka tersebut diancam hukuman sesuai dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.