VIVAnews - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengingatkan agar jurnalis memberitakan kasus video porno mirip Ariel 'Peterpan', Luna Maya, dan Cut Tari dengan memperhatikan kode etik jurnalistik. Hindari penayangan foto atau cuplikan adegan dalam video.
"Antara lain, menghindari penggunaan judul yang seronok, vulgar, berpotensi melanggar nilai kesusilaan masyarakat," kata Ketua Umum AJI Nezar Patria dalam pernyataan sikap tertulis, Rabu 9 Juni 2010.
Menurut Nezar, AJI mengimbau agar media menghindari penayangan foto atau cuplikan adegan dari video seks yang berpotensi memancing rasa ingin tahu publik, untuk kemudian memburu video itu lewat internet.
"Media harus berperan menjaga agar berita bocornya video mirip artis Ariel-Luna, dan Ariel-Cut Tari itu diperlakukan secara proporsional," tulis Nezar.
AJI menilai, adalah fakta bahwa video itu beredar luas. Tetapi sebaiknya jurnalis memotret kasus ini dengan cara yang lebih mendidik masyarakat, ketimbang mengedepankan sensasi.
"AJI melihat ada sejumlah media mencoba meluaskan obyek pemberitaan ke pihak yang tidak relevan. Misalnya, sengaja melibatkan atau mengekspolitasi pernyataan keluarga dari para artis yang diduga tampil dalam video seks itu," tulisnya lagi.
AJI juga mengingatkan dalam bekerja, jurnalis patuh kepada Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 5 (1) "Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat".
Lalu pada Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 ditegaskan "Wartawan Indonesia tidak memuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul".
Penafsiran cabul di sini adalah "penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi".
Pada Pasal 9 Kode Etik Jurnalistik disebutkan "Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik".
"Antara lain, menghindari penggunaan judul yang seronok, vulgar, berpotensi melanggar nilai kesusilaan masyarakat," kata Ketua Umum AJI Nezar Patria dalam pernyataan sikap tertulis, Rabu 9 Juni 2010.
Menurut Nezar, AJI mengimbau agar media menghindari penayangan foto atau cuplikan adegan dari video seks yang berpotensi memancing rasa ingin tahu publik, untuk kemudian memburu video itu lewat internet.
"Media harus berperan menjaga agar berita bocornya video mirip artis Ariel-Luna, dan Ariel-Cut Tari itu diperlakukan secara proporsional," tulis Nezar.
AJI menilai, adalah fakta bahwa video itu beredar luas. Tetapi sebaiknya jurnalis memotret kasus ini dengan cara yang lebih mendidik masyarakat, ketimbang mengedepankan sensasi.
"AJI melihat ada sejumlah media mencoba meluaskan obyek pemberitaan ke pihak yang tidak relevan. Misalnya, sengaja melibatkan atau mengekspolitasi pernyataan keluarga dari para artis yang diduga tampil dalam video seks itu," tulisnya lagi.
AJI juga mengingatkan dalam bekerja, jurnalis patuh kepada Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 5 (1) "Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat".
Lalu pada Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 ditegaskan "Wartawan Indonesia tidak memuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul".
Penafsiran cabul di sini adalah "penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi".
Pada Pasal 9 Kode Etik Jurnalistik disebutkan "Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik".
0 Komentar:
B) :F :$ :J :( O: :K :D :M :S :) :O :P :@ :L :8
Posting Komentar
silahkan beri pendapat tentang informasi diatas.