Surabaya (ANTARA) - Gugatan korban dalam kasus perkelahian antarsiswi SDK Yohanes Gabriel didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin.
Joni Iwansyah selaku penasihat hukum korban berinisial MJ mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku berinisial BM.
"Dalam gugatan ini kami mengajukan ganti rugi biaya perawatan dan biaya perawatan lanjutan sebesar Rp27.273.800,00," kata Joni.
Gugatan itu diajukan karena MJ mengalami cedera pada bagian sela
ngkangan dan pinggul akibat terkena tendangan BM."Gugatan kami pun telah diregister oleh PN Surabaya," katanya seraya menunjukkan salinan surat gugatan dengan nomor register: 664/Pdt.G/2010/PN.Sby itu.
Dalam surat gugatan itu dijelaskan bahwa perkelahian antarsiswi SDK Yohanes Gabriel terjadi pada 25 Februari 2010. Saat jam istirahat, BM yang duduk di kelas I-A mendorong MJ, siswi kelas I-B.
Korban jatuh terjengkang. Dalam posisi terlentang, BM menendang bagian selangkangan MJ dan ditinggal lari ke dalam ruang kelas.
MJ pun kesakitan akibat pendarahan. Gadis yang tinggal bersama kedua orang tuanya di Jalan Ploso Timur itu langsung dilarikan ke RS Adi Husada.
Korban menjalani rawat inap selama tujuh hari.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dan foto rontgen, diketahui tulang pinggul dan tulang vagina MJ retak," kata Joni mengungkapkan.
Setelah dinyatakan sembuh, korban diperbolehkan pulang. Namun, korban sering kali mengeluh setiap kali buang air kecil sehingga harus kontrol secara rutin.
Selama menjalani perawatan, keluarga korban menanggung sendiri biayanya dibantu pihak sekolah. Keluarga korban sempat mengajukan permintaan ganti rugi kepada keluarga BM.
"Namun pihak keluarga pelaku, tidak bersedia membantu biaya pengobatan," kata Joni.
Dinggap tak memiliki itikad baik, penasihat hukum korban pun mendaftarkan gugatan terhadap keluarga pelaku melalui PN Surabaya. NNNN
0 Komentar:
B) :F :$ :J :( O: :K :D :M :S :) :O :P :@ :L :8
Posting Komentar
silahkan beri pendapat tentang informasi diatas.