"Sejauh ini Garuda mengetahui mengenai adanya gugatan dari Tommy Soeharto dari media massa," ujar juru bicara Garuda Indonesia Pujobroto dalam pesan singkatnya Selasa 7 September 2010.
Pada persidangan pertama siang tadi pun, Pujo mengatakan, Garuda tidak hadir. "Kami tidak hadir karena belum menerima panggilan dari pengadilan," katanya.
Tommy, putra mendiang Soeharto mengajukan gugatan terhadap PT Garuda Indonesia dan PT Indo Multi Media terkait isi media internal Garuda edisi Desember 2009 yang berjudul "A New Destination to Enjoy in Bali."
Dalam artikel itu tentang daerah wisata bernama Pecatu, nama Tommy tercantum sebagai pemilik dan tertulis sebagai seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan.
Kuasa hukum Tommy, Ferry Firman, mengatakan kliennya keberatan dengan keterangan "pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan."
Dalam gugatannya, Tommy meminta kepada para tergugat untuk membuat permintaan maaf secara terbuka di tiga media massa nasional. Tiga media massa yang ditunjuk adalah Majalah Berita Mingguan Tempo, harian Bisnis Indonesia, dan harian Kompas.
0 Komentar:
B) :F :$ :J :( O: :K :D :M :S :) :O :P :@ :L :8
Posting Komentar
silahkan beri pendapat tentang informasi diatas.