Jakarta (ANTARA) - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar menuturkan tujuh polisi yang diduga memeras saat penangkapan kasus narkoba, segera menjalani sidang disiplin.
"Hasil pemeriksaannya sudah ada, tinggal teknis sidang disiplin terhadap polisi itu," kata Boy di Markas Polda Metro Jaya, Selasa.
Boy menjelaskan anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah memeriksa ketujuh personil kepolisian itu
Perwira menengah kepolisian itu, menambahkan ketujuh polisi itu akan menjalani sidang disiplin di tempat tugasnya.
Seperti halnya, beberapa dari tujuh personil kepolisian itu tercatat sebagai anggota Polrestro Jakarta Utara maka akan menjalani sidang di Polrestro itu.
Tim pemeriksa Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota kepolisian itu kepada setiap satuannya.
Namun demikian, Boy tidak menyebutkan kapan sidang disiplin atau pelimpahan hasil pemeriksaan tujuh anggota kepolisian.
Boy juga belum mengetahui para anggota polisi itu akan menerima pelanggaran seperti apa, karena bentuk pelanggaran ditentukan pada sidang disiplin.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap delapan orang, terdiri atas enam anggota kepolisian, satu anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tersangka pemilik narkoba berinisial S di Hotel Golden, Jakarta Pusat, Selasa (31/8).
Kronologis penangkapan itu berawal saat anggota Ditnarkoba menjebak pemilik satu gram shabu berinisial S.
Awalnya, S tidak mengetahui orang yang bertransaksi narkoba itu merupakan anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya sehingga berniat untuk menjebak balik dengan mendatangkan satu anggota BNN dan enam orang bintara Polres Metro Jakarta Utara.
Ketujuh anggota kepolisian itu berupaya untuk memeras orang yang bertransaksi dengan S, namun hal itu gagal dilakukan oknum polisi, karena orang itu ternyata anggota Ditnakoba Polda Metro Jaya.
Saat ini , polisi masih memprioritaskan penanganan kasus terkait dengan kepemilikan shabu seberat 1 gram dengan tersangka S.
0 Komentar:
B) :F :$ :J :( O: :K :D :M :S :) :O :P :@ :L :8
Posting Komentar
silahkan beri pendapat tentang informasi diatas.