TEMPO/Panca Syurkani
TEMPO Interaktif, Jakarta - Meski telah menetapkan delapan orang tersangka kasus video porno yang diduga diperankan Nazriel Irham, Cut Tari dan Luna Maya, polisi ternyata belum bisa mencari pengunggah pertama video itu. "Pengunggah pertama video itu belum ditangkap" kata Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Jakarta, Senin (5/7).
Ito menyebutkan, tim penyidik telah memeriksa lebih dari dua puluh orang terkait pengunggah video itu. Mereka berasal dari Jakarta, Jawa Barat, dan beberapa kota di Pulau Jawa. Dari pemeriksaan puluhan orang itu, polisi telah menetapkan delapan sebagai tersangka kasus video itu.
Kabareskrim menolak menyebut identitas delapan orang tersangka. Menurut dia, penyidik Polri memiliki bukti yang kuat keterlibatan mereka sebagai pengunggah video porno yang jadi kontroversi selama tiga pekan terakhir. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Polisi, katanya, sedang menyelidiki pengunggah pertama. Bahkan, Ito menyebut timnya telah mengantongi barang bukti untuk melacak pengunggah pertama video itu. Para pengunggah itu, diancam dengan Pasal 27 ayat I UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Penyebarluasan, pembuatan dan memproduksi elektronik yang melanggar asusila" katanya.
0 Komentar:
B) :F :$ :J :( O: :K :D :M :S :) :O :P :@ :L :8
Posting Komentar
silahkan beri pendapat tentang informasi diatas.