Yahoo! Indonesia (Y!): Terkait maraknya pemberitaan mengenai beredarnya video yang diduga artis Ariel, Luna Maya dan Cut Tari. Langkah apa yang sudah diambil oleh Kemenkominfo?
Tifatul Sembiring (TS): Sebenarnya sebelum ada video itu, pornografi di kita memang sudah marak. Yang paling penting itu kan kita harus membangun kesadaran berinternet bersama orang tua, keluarga, masyarakat, guru atau sekolah. Baru menegakkan aturan.
Sebelum ada video tersebut, kita sudah kerjasama dengan AWARI (Asosiasi Warung Internet Indonesia) untuk memasang filter anti pornografi di warnet-warnet. Tujuannya agar para pengguna warnet dilindungi dari hal-hal yang negatif, terutama pornografi dan kekerasan.
Y!: Peredaran dan pemberitaan mengenai video diduga Ariel, Luna dan Cut Tari makin ramai, apakah ada rencana dari Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran radikal terhadap sumber video itu di internet atau unsur-unsur pornografi dan kekerasan lainnya?
TS: Belum, kalau kita main menegakkan peraturan malah terkaget-kaget nantinya. Karena kan nggak semua konten internet berbahaya. Masih banyak juga yang bermanfaat, masih banyak yang positifnya.
Banyak yang berkorespondensi, berbisnis atau mencari data untuk kepentingan akademis dari internet. Tidak selalu pornografi.
Orangtua, lingkungan dan sekolah lah harus melindungi anak-anak dari hal-hal semacam ini.
Kita juga sudah melakukan sosialisasi berinternet dengan sehat dan beretika. Ada beberapa program yang sudah berjalan.
Y!: Kabarnya Anda sudah memberikan identitas penyebar video porno ke polisi?
TS: Kita sudah melacak alamat yang pertama kali menyebarluaskannya. Kita juga sudah memberikan datanya semua ke polisi.
Y!: Menurut aturan, siapa yang bertanggung jawab dalam kasus video itu?
TS: Wah itu urusan polisi, karena penyidikan bukan kita yang berwenang. Biar polisi yang menentukan.
Selain membicarakan soal kasus video porno yang isinya diduga Ariel, Luna dan Cut Tari, Tifatul juga membahas mengenai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Konten Multimedia.
Tifatul menepis kekhawatiran sejumlah pihak kalau RPM Konten akan digunakan untuk mengekang atau membatasi kebebasan berekspresi di dunia maya. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut RPM Konten lebih demokratis dibanding Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Simak lanjutan wawancara Yahoo! Indonesia dengan Tifatul Sembiring.
Y!: Pak bisa diceritakan sejauh mana pembahasan RPM Konten?
TS: Masih berjalan, masih terus digodok dan dibahas.
Y: Jadi tidak diendapkan atau dibekukan pembahasannya karena adanya protes dari berbagai pihak?
TS: Tidak. Yang diprotes itu apa? Di RPM tidak ada pembatasan, tidak ada pencekalan, tidak ada gembok, seperti yang dikhawatirkan banyak orang. Itu kan hanya etika untuk berekspresi di multimedia saja. Bisa saja kita menggunakan UU ITE. Terbukti bersalah, diancam hukuman enam tahun penjara. Sederhana kan?
RPM Konten malah lebih demokratis dari UU ITE. Jika ada laporan atau pengaduan dari masyarakat, tidak akan langsung dihukum. Akan disidang oleh suatu tim, ditentukan apakah itu termasuk pelanggaran atau tidak. Tim itu pun terdiri dari berbagai unsur. Bukan Kemenkominfo. Jadi prosesnya lebih panjang dan lebih demokratis.
RPM Konten juga tidak mengatur soal Pers atau media di situ. Karena tidak ada unsur-unsur kata-kata Pers atau media di dalam RPM Konten. Jadi maaf yah, Pers seperti terprovokasi.
Katanya juga kan RPM ini bertentangan dengan konstitusi. Rancangan kok melanggar konstitusi. Malah bagus kami publikasikan supaya masyarakat tahu dan mengerti. Kalau saya langsung sahkan juga nggak masalahkan? Tapi kan kita ingin ini berjalan demokratis kita sampaikan dulu ke publik. Judul awalnya RPM ini kan Etika Multimedia.
Y!: Seperti apa Pak bentuk pengaturan RPM Konten yang sekarang masih dibahas jika nanti diberlakukan?
TS: Jadi kalau ada indikasi pelanggaran, seperti pornografi atau menyebarkan kebohongan, yang didelete itu bukan websitenya, tapi titiknya yang akan dihapus. Bukan seluruh websitenya. Jadi akan ada tim yang akan menentukan apakah itu pelanggaran atau tidak. Jika terbukti melanggar, titiknya yang akan didelete. Bukan semuanya.
0 Komentar:
B) :F :$ :J :( O: :K :D :M :S :) :O :P :@ :L :8
Posting Komentar
silahkan beri pendapat tentang informasi diatas.