PENGUMUMAN

Untuk sementara BLOG ARBONMANIA.COM sedang dalam masa perbaikan/repairing. Sehingga bagi para Visitor harap maklum. untuk kedepannya, admin blog ARBONMANIA.COM minta saran dan kritik dari para visitor ekalian. silahkan tulis saran dan kritik anda dikotak SM atau CB. terimakasih.

About Me

Foto saya
bojonegoro, JAWA TIMUR, Indonesia
Saya seorang pelajar asal kampung yang ingin bisa dikenal oleh masyarakat Indonesia dan Dunia

Admin Chat

BADGE

Indonesian Freebie Web and Graphic Designer ResourcesFree Naruto GamesFree Image Hosting

Search

Kamis, 29 Juli 2010

Fatwa Kedokteran untuk Panduan Umat

Fatwa Kedokteran untuk Panduan Umat
Jakarta, Kompas - Musyawarah Nasional VIII Majelis Ulama Indonesia memfatwakan sejumlah hal terkait persoalan kedokteran dan kesehatan. Meski fatwa itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, MUI berharap fatwa itu menjadi panduan umat dalam melakukan sejumlah tindakan medik yang memiliki implikasi terhadap pelaksanaan hukum agama.
Sejumlah persoalan kedokteran dan kesehatan yang dibahas dalam Munas VIII Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berakhir Rabu (28/7) di Jakarta adalah persoalan penggantian dan penyempurnaan alat kelamin, transplantasi atau pencangkokan organ tubuh, serta bank air susu ibu (ASI) dan bank sperma.
Ketua Komisi C Bidang Fatwa Munas VIII MUI Huzaimah T Yanggo mengatakan, munculnya fatwa bidang kedokteran dan kesehatan itu merupakan respons atas permintaan masyarakat dan antisipasi atas perkembangan zaman. Fatwa tersebut memang tidak mengikat karena bukan aturan perundang-undangan.
Sekretaris Komisi C Bidang Fatwa Munas VIII MUI Asrorun Ni’am Sholeh menambahkan, fatwa yang dikeluarkan MUI tidak hanya menyangkut persoalan ibadah, tetapi juga dalam persoalan duniawi yang terkait dengan nilai dan hukum agama yang dipedomani masyarakat.
Prinsip kemanusiaan dalam proses-proses perubahan alat kelamin, transplantasi organ, ataupun keberadaan bank ASI dan bank sperma itu dilakukan dengan tetap menjaga kemuliaan ciptaan Tuhan serta menghargai prinsip keselamatan jiwa manusia dan tidak merugikan diri sendiri ataupun orang lain.
”Memperjualbelikan organ tubuh untuk ditransplantasikan kepada orang lain tidak boleh, kecuali diberikan dengan kesukarelaan. Sedangkan mendonorkan ASI dengan diberi imbalan diperbolehkan karena ASI bukan bagian dari tubuh dan ada proses pembaruan,” katanya.
Jika fatwa itu mendapat penolakan dari sebagian masyarakat, Ni’am menilai, penolakan itu harus didudukkan secara profesional. Dalam era demokrasi, kontestasi masyarakat sipil menjadi sebuah kewajaran sepanjang dilakukan dengan penuh keadaban.
Ni’am menolak jika ketentuan itu dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia. Persoalan hak asasi manusia bukanlah hal mutlak, melainkan dapat diimplementasikan sepanjang menghargai hak orang lain serta mematuhi batas norma keagamaan dan kesusilaan. (MZW)

0 Komentar:

Posting Komentar

silahkan beri pendapat tentang informasi diatas.

Jadwal Mivo TV

Make Widget